CORONA KEPRI

Covid-19 Batam Cetak 350 Kasus Dalam Sehari, Satgas Corona Kepri: Batam Zona Oranye

Satgas covid-19 Kepri mengumumkan kasus baru virus corona hingga Rabu (23/2/2022). Kota Batam menyumbang kasus baru tertinggi.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kompas.com
Ilustrasi virus corona atau covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

LOKASI Karantina Penuh

Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam Didi Kusmarjadi sebelumnya menyebut jika saat ini banyak pasien yang positif covid-19 melakukan isolasi mandiri (isoman).

Mereka masih menunggu rujukan tempat isolasi

Karena keterbatasan ketersediaan tempat isolasi yang saat ini masih penuh. Sehingga mereka wajib melakukan isoman.

Baca juga: 4 Cara Cepat Pulih dari Omicron, Salah Satunya dengan Berjemur

Baca juga: Kata Kemenkes Soal Hari Greges Nasional, Terjadi Juga di Kepri

"Iya banyak yang Isoman, tapi belum diangkut. Mereka (Pasien Covid-19) masih menunggu kuota kalau ada tempat rujukan yang kosong, mereka kita masukan," ujar Didi, Rabu (23/2/2022).

Seperti diketahui jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam yang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah sebanyak 325 orang.

Angka tersebut berdasarkan laporan harian Covid-19, Selasa (22/2/2022).

Dari data Covid-19 Kota Batam, warga yang terkonfirmasi positif baik gejala ringan dan tanpa gejala di isolasi tepadu (Isoter) di Gedung Asrama Haji dan RSKI Covid-19 Galang.

Hal dikarenakan lajunya warga yang terkonfimasi virus Corona bahkan di antaranya Probable Omicron.

Pasien dalam perawatan di gedung Asrama Haji mencapai 571 orang, sementara di RSKI Covid-19 Galang ada 132 orang, pasien dalam proses dievakuasi sebanyak 385 orang.

Sisanya, dalam perawatan rumah sakit rujukan di Kota Batam.

"Kebanyakan mereka yang terpapar kita kirim ke Asrama Haji. Kalau ada yang kosong pasien Isoman ini kita jemput," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam itu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membuat ketentuan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi probable Omicron (B.1.1.529) berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam.

Baca juga: DAFTAR 11 Pasien Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Anambas, Rabu 23 Februari 2022  

Baca juga: Corona Mengganas, Kecamatan Bunguran Timur Terapkan Belajar Daring Mulai Hari Ini

Aturan ini berlaku pada pasien yang bergejala (simptomatik) maupun tapa gejala (asimptomatik).

"Ini untuk keselamatan kita semua. Kita sengaja buat ketentuannya," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat itu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved