SELEB TERKINI
Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Atas Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni
Jerinx divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Mejelis hakim Pengadilan Negeri Pusat, atas kasus pengancaman pada Adam Deni.
TRIBUNBATAM.id,JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx telah dijatuhkan vonis oleh Majelis hakim Pegadilan Negeri (PN).
Vonis yang dijatuhkan ke Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan.
Vonis yang dijatuhkan ke Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.
Baca juga: Vonis Jerinx, Setelah Bebas Ingin Urus Nora Alexandra dan Program Bayi Tabung
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanj tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Sebut Adam Deni Tak Mengalami Ketakutan
Jerinx Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum.
Diketahui, Jerinx SID kembali duduk di kursi pesakitan atas laporan kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).
"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.
Nora menegaskan bahwa dalam kasus kali ini suaminya itu tak merugikan Adam Deni termasuk menyentuh fisik.
Bahkan menurut Nora Adam Deni tak mengalami ketakutan usai diduga mendapatkan ancaman dari Jerinx.
"Suami saya tidak ada menyentuh fisik pelapor apalagi menyakitinya, berdasarkan hasil test psikologi pihak pelapor tidak mengalami gangguan psikis (ketakutan)," tutur Nora.
Baca juga: Demi Adam Deni Cabut Laporan, Jerinx Rela Berikan Tanah di Bali Gagal Karena Nominal Tak Sesuai
"Suami saya sudah meminta maaf dan pihak pelapor sudah memaafkan," lanjutnya.
Sekadar informasi, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dan denda 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas tuntutan tersebut, Jerinx akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman