PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Dulu Pengantar RT
Ketahui cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM beserta syarat yang diperlukan agar dapat merasakan manfaatnya.
TRIBUNBATAM.id - Banyak manfaat yang diperoleh dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Terutama bagi keluarga tidak mampu atau keluarga miskin.
Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis.
Tak cuma itu, SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya.
Karenanya, ketahui cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM beserta syarat yang diperlukan agar dapat merasakan manfaatnya.
SKTM ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Lalu apa saja syarat membuat SKTM?
Persyaratan Membuat SKTM
Melansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), pembuatan SKTM tersedia secara gratis bagi warga.
Kemenpan RB juga turut merinci cara dan syarat pembuatan SKTM sebagai berikut ini:
- Surat pengantar dan keterangan RT hingga dukuh setempat
- Surat pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Rincian pembiayaan biaya pendidikan atau biaya rumah sakit
- Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli
- Foto copy e-KTP dan menunjukkan yang aslinya