Polres Tanjungpinang Tangkap Seorang Pria di Tepi Jalan, Terancam 5 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Polisi menangkap seorang pria warga Tanjungpinang saat berada di tepi jalan. Ia terancam mendekam 5 tahun lamanya di penjara. Apa yang terjadi?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Mendengar pernyataan anaknya, keluarga korban lantas melaporkan pelaku kepada polisi.
Awal menyampaikan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (19/2/2022) kemarin.
Baca juga: Seorang Pelaku Pengeroyokan di Nagoya Newton Ditangkap Polisi, 5 Masih Buron
Baca juga: Negeri Jiran Malaysia Suplai Narkoba ke Karimun, Polisi Bekuk 19 Tersangka dari 5 Lokasi
"Dari pengakuan pelaku, telah melakukan tindak pencabulan sebanyak 2 kali," ucapnya.
Apakah ada unsur paksaan atau ancaman yang dilakukan pelaku kepada korban?
"Sementara ini pengakuan pelaku tidak ada. Sebab keduanya ini saling kenal, dan pacaran," ucapnya menjawab.
Saat ini pelaku pun masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang