Visa on Arrival (VoA) untuk Wisman Bakal Diterapkan Kembali, Apa Itu?

Pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) kembali diterapkan. Langkah kembali memberlakukan Visa on Arrival didasari oleh masukan dari para pelaku wisata

TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Antisipasi masuknya virus corona, petugas memeriksa suhu tubuh wisatawan yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (28/1/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kedatangan kembali diterapkan.

Langkah kembali memberlakukan Visa on Arrival didasari oleh masukan dari para pelaku wisata.

"Kami akan sama-sama dorong penerapan VoA kembali, namun penanganan pandemi tetap prioritas," ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno usai bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Bali, Rabu (23/2/2022).

Ia bilang, langkah tersebut diharapkan membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja di Bali.

Rencana penerapan VoA juga bagian dari pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, langkah untuk kembali memberlakukan Visa on Arrival juga didasari oleh masukan dari para pelaku wisata.

"Berdasarkan masukan dari pelaku pariwisata bahwa Visa on Arrival ini yang betul-betul diharapkan kembali bisa dihadirkan sebagai bagian daripada pembukaan Bali kembali," ucap Sandiaga.

Baca juga: 2 Tahun tak Pernah Datang, Wisman Asal Singapura Rindukan Ayam Penyet dan Sup Buntut Batam

Baca juga: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Sambut Wisman Pertama dari Singapura di Nongsapura Batam

Dilansir dari kompas.com, ia juga menyinggung temuan soal mafia visa yang mengambil kesempatan dalam momen pembukaan kembali Bali untuk wisman.

Selain berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Sandiaga juga menyadari adanya regulasi yang perlu diperbaiki.

Ia menegaskan, jika dibiarkan berlarut, kejadian ini dapat mencoreng citra pariwisata Indonesia yang tengah berupaya bangkit.

"Kami harapkan semua pelaku industri prowisata mematuhi bagaimana membuka bali ini dan mengedepankan keramahtamahan kita."

"Dan sejalan itu kami juga harus memperbaiki regulasinya karena yang menjadi bottle neck atau penghambat itu adalah regulasi dan biaya dan jumlah waktu yang harus dilalui untuk mendapat e-Visa tersebut dan ini kami akan perbaiki," katanya.

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pemerintah Singapura Tambah Kuota Wisman, Sehari Bisa Sambut 1.000 Orang

Baca juga: DAFTAR Paket Promo Menarik Bagi Wisman Travel Bubble di Batam

Urus visa jalur cepat bayar Rp 5,5 juta

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana atau Cok Ace mengungkapkan adanya perusahaan perjalanan yang menawarkan jasa pengurusan visa dengan lebih cepat.

Dalam promosinya, perusahaan itu menawarkan untuk mengurus visa dengan tiga kategori tarif.

Pertama, kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta.

Kategori tersebut menjanjikan pengurusan visa selama 10-12 hari kerja.

Kedua, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta untuk pengurusan visa tiga hingga lima hari kerja.

Sementara kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta menjanjikan pengurusan visa selama tiga hingga enam hari dan pelayanan di Jakarta.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra mengatakan, agen yang menjual visa dengan harga mahal ini muncul akibat aturan yang dinilai menyulitkan wisman.

Baca juga: BERHARAP Wisman Segera Masuk, BRC Temui 50 Travel Agent di Singapura

Baca juga: Kapal Travel Bubble Pertama Tiba di Batam 18 Februari, Rudi Minta 120 Wisman PCR Pakai 3 Gen

Menurutnya, Visa B211A yang harus dimiliki wisman saat datang ke Indonesia saat ini awalnya merupakan visa bisnis yang "dipaksakan" menjadi visa turis untuk wisata.

Sehingga, wajar jika visa bisnis memiliki persyaratan yang cukup rumit.

Salah satunya harus memiliki penjamin.

Itu dinilainya tidak cocok untuk wisata.

"Agen visa ini menjual dengan harga segitu, mungkin cuma kurang elok saja, tidak ada etika saat krisis. Tapi jangan lupa, mereka berani berbuat begitu, karena merasa syarat yang harus dilengkapi juga cukup susah," katanya.

Pada November 2021, Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) juga sempat berkirim surat pada Presiden Joko Widodo.

Salah satu poin dalam surat itu membahas tentang kebijakan visa.

Wisman bisa berkunjung dengan visa wisata dalam kategori B221A jika pengajuannya melalui agen visa.

Ketua IINTOA Paul Edmundus Tallo mengatakan hal ini cukup rumit dan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemanfaatan layanan VoA.

Baca juga: Mulai Mei 2022, Pemprov Kepri Bakal Datangkan Wisman dari Korea Lewat 2 Pintu Utama

Baca juga: Kunjungan Wisman ke Batam Agustus 2021 Meningkat, Namun Masih Rendah secara Kumulatif

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved