PUBLIC SERVICE
Cara Mengatasi Lupa Kode EFIN ketika Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Simak Panduannya
Cara menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara dengan dua cara. Bisa langsung ke kantor pajak setempat maupun secara online.
Petugas akan melakukan verifikasi berupa konfirmasi data wajib pajak atau sering disebut Proof of Record Ownership (PORO).
2. Mengirim email resmi ke KPP
Selain melalui panggilan telepon, wajib pajak juga bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan mengirimkan email ke KPP tempat terdaftar.
Satu surel juga hanya digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak di Aplikasi dan Website PeduliLindungi
Saat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN, wajib pajak perlu menyertakan beberapa dokumen data diri yang diperlukan untuk proses PORO.
Beberapa dokumen yang perlu disertakan di antaranya:
Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh melalui www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif. Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
Foto kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
3. Menghubungi akun media sosial KPP
Wajib pajak juga bisa menanyakan informasi layanan lupa kode EFIN dengan menghubungi akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak bisa mencari akun media sosial KPP melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah seragam guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.