PUBLIC SERVICE

Cara Mengatasi Lupa Kode EFIN ketika Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Simak Panduannya

Cara menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara dengan dua cara. Bisa langsung ke kantor pajak setempat maupun secara online.

djponline.pajak.go.id
Cara Mudah isi SPT Tahunan: Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Batas Pelaporan SPT Tahunan 

TRIBUNBATAM.id - Menjelang bulan Maret 2022, wajib pajak mulai mempersiapkan diri untuk melapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Tahunan.

Batas pelaporan SPT tahunan sendiri akan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya, atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Cara menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara dengan dua cara.

Bisa langsung ke kantor pajak setempat maupun secara online.

Pelaporan SPT online setelah memiliki kode Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Lalu bagaimana jika lupa EFIN ketika ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan?

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: Ini Perbedaan e-form dan e-Filing, Cara Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak 2022

Tak hanya digunakan untuk melakukan transaksi ekeltronik SPT tahunan, kode EFIN juga diperlukan oleh wajib pajak untuk registrasi di aplikasi DJP Online.

Bahkan, pengguna aplikasi DJP Online yang ingin melakukan reset kata sandi dan email juga perlu memasukkan kode EFIN.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?

Ada 4 langkah yang bisa dilakukan agar wajib pajak bisa memperoleh kembali kode EFIN yang lupa:

1. Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Permohonan akses lupa EFIN bisa dilakukan dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor telepon resmi KPP bisa diakses secara lengkap di sini. Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Peraturan ini tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak dan kerahasiaan data wajib pajak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved