INFO PENERBANGAN
INFORMASI TERKINI Persyaratan & Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Periode PPKM Tahun 2022
Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia masih menerapkan sejumlah aturan tanbahan bagi calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat
TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia masih menerapkan sejumlah aturan tanbahan bagi calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat.
Garuda Indonesia mewajibkan calon penumpang agar melengkapi diri dengan dokumen-dokumen pendukung, untuk kepastian terbang nyaman dan aman di masa pandemi Covid-19.
Sebelum membeli tiket pesawat, masyarakat wajib memerhatikan berbagai hal agar tak menyesal gagal terbang.
Namun sebelum masuk pada persyaratan dan aturan penerbangan Garuda Indonesia di masa PPKM, beberapa hal juga perlu diperhatikan yakni;
1. Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).
2. Perhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022
Baca juga: Syarat Perjalanan & Dokumen Penerbangan Penumpang Pesawat Citilink Periode Berangkat Januari 2022
3. Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
4. Unduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone dari Google Play Store atau Apple Store.
5. Jaga protokol kesehatan dan pastikan kondisi kesehatan. Tunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Syarat penerbangan Garuda Indonesia
Persyaratan perjalanan udara berikut ini khusus untuk calon penumpang pesawat Garuda Indonesia.
Persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional ini berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM.
Dirangkum dari situs resmi maskapai Garuda Indonesia, informasi penerbangan ini diterbirkan sejak tanggal 16 Februari 2022.
1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawan-Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)