INFO PENERBANGAN

UPDATE Aturan Perjalanan Udara Februari 2022, Dokumen Ini Harus Disiapkan Sebelum Beli Tiket Pesawat

Anda yang memiliki rencana pergi ke luar kota melalui transportasi udara, tentunya tetap harus memerhatikan beberapa hal sebelum memesan/membeli tiket

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Suasana calon penumpang pesawat udara di Bandara Hang Nadim Batam, baru-baru ini 

Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022

Baca juga: Syarat Perjalanan & Dokumen Penerbangan Penumpang Pesawat Citilink Periode Berangkat Januari 2022

Penerbangan Internasional

Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan adalah:

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Baca juga: Syarat dan Kategori Masyarakat Belum Mendapat Vaksin Covid-19 Bisa Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang saat Varian Omicron Masif Menyebar

Aturan untuk pelaku perjalanan khusus

Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.

Adapun aturannya yakni sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.

Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.

Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Rute Domestik-Internasional Periode PPKM Februari 2022

Baca juga: Pelajari Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved