Cara Bayar PBB via Online melalui Tokopedia, Traveloka, Blibli dan M-banking BCA, Mandiri dan BNI

Anda yang berencana membawa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, dan cukup melakukannya dengan daring.

TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan - Cara Bayar PBB via Online melalui Tokopedia, Traveloka, Blibli dan M-banking BCA, Mandiri dan BNI 

TRIBUNBATAM.id - Anda yang berencana membawa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan, dan cukup melakukannya dengan daring.

Perkembangan teknologi informasi memudahkan seseorang saat ini melakukan transaksi dimanapun dan kapan pun dengan gadget.

Di mana pembayaran PBB bisa dilakukan di berbagai platform digital, baik itu lewat marketplace dan M-banking.

Cara ini lebih efisien dan tidak membutuhkan waktu lama, sehingga kewajibab PBB tidak telat dibayarkan.

Sebagai informasi, PBB adalah pungutan pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya.

Kewenangan pemungutan PBB  dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Pemko Batam Raup Rp 40 Miliar dari Pembayaran Tunggakan PBB-P2

Baca juga: Cara Praktis Bayar Tagihan PBB di Indomaret dan Alfamart, Bisa juga Melalui Aplikasi Tokopedia

Sementara itu, PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

Cara membayar PBB secara online di sejumlah platform

Melalui e-commerce

1. Tokopedia

- Buka aplikasi Tokopedia

- Pada menu "Top Up & Tagihan" pilih "Pajak PBB"

- Pilih lokasi pembayaran pajak, misal PBB DKI Jakarta, PBB Kota Semarang, PBB Kota Surabaya, dan sebagainya

- Masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak

- Pilih tahun pembayaran

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved