Cara Blokir STNK Motor Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Cara blokir STNK motor kini bisa dilakukan langsung dari rumah alias online. Karena sekarang ini, pemerintah sudah menyediakan website khusus jika

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi STNK 

TRIBUNBATAM.id - Cara blokir STNK motor kini bisa dilakukan langsung dari rumah alias online. 

Karena sekarang ini, pemerintah sudah menyediakan website khusus jika pemilik kendaraan tak ada waktu untuk memblokir STNK kendaraannya ke kantor Samsat. 

Pemilik kendaraan yang sudah menjual sepeda motornya, penting untuk memblokir STNK agar tidak terkena pajak progresif.

Sejatinya, proses pemblokiran STNK motor dilakukan maksimal 30 hari setelah kendaraan berpindah kepemilikan. 

Memblokir STNK motor yang sudah berpindah kepemilikan juga penting untuk memudahkan pihak berwenang menetapkan tilang yang sudah menggunakan sistem elektronik.

Sistem tilang elektronik ini akan megirimkan surat tilang sesuai alamat yang ada di STNK motor.

Jika STNK motor belum diblokir, otomatis surat tilang tersebut akan sampai ke alamat yang tertera di STNK

Sebelum melakukan blokir STNK motor online, ada baiknya Anda persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. 

Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah. 

Kali ini kami akan memberikan contoh cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online seperti yang sudah diterapkan di wilayah Jakarta. 

Berikut cara blokir STNK online yang dikutip dari berbagai sumber: 

1. Registrasi Secara Online

Lakukan registrasi di website pajakonline.jakarta.go.id.

Anda harus memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor.

Jka belum memiliki akun di pajak online, ikuti langkah-langkah ini:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved