Cara Blokir STNK Motor Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Cara blokir STNK motor kini bisa dilakukan langsung dari rumah alias online. Karena sekarang ini, pemerintah sudah menyediakan website khusus jika

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi STNK 

- Masuk ke website pajakonline.jakarta.go.id > pilih menu Daftar.

- Isi semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, nomor NPWP.

- Buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik Submit, lalu tunggu aktivasi di email Anda.

2. Mulai Pemblokiran

Jika sudah mendapatkan aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda.

Klik menu PKB > Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK motor Anda. 

Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual. 

Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. 

3. Unggah Dokumen

Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP.

Unggah seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan kamu di verifikasi.

Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi.

Jika sudah diverifikasi, Anda tak perlu lagi khawatir ada surat tilang yang nyasar ke alamat Anda.

Keuntungan lainnya, Anda tidak akan terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved