Sabtu, 23 Mei 2026

Cara Mengurus Penambahan Anggota Baru di Kartu Keluarga (KK)

Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga (kk)perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga Anda berubah. Apa saja syarat dan bagaimana

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Kartu Keluarga (KK) 

TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga (kk) perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga Anda berubah. 

Cara mengurus penambahan anggota keluarga baru di KK ini sebenarnya tidaklah rumit.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas agar proses pengurusan KK bisa dilakukan. 

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga?

Ada pun syarat yang perlu disiapkan yakni sebagai berikut; 

 

Syarat Mengurus Penambahan Anggota Baru di KK

Penambahan karena kelahiran

Bertambahnya jumlah anggota keluarga bisa disebabkan oleh kelahiran.

Untuk itu, cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga perlu disipakan agar urusan administrasi bisa dilakukan. 

Mengutip laman Indonesia.go.id, adapun cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga yakni: 

- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat

- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama

- Mencantumkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkan 

Penambahan karena numpang KK

Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga juga bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang menumpang. 

Berkas yang diperlukan yakni: 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved