Cara Mengurus Penambahan Anggota Baru di Kartu Keluarga (KK)
Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga (kk)perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga Anda berubah. Apa saja syarat dan bagaimana
TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga (kk) perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga Anda berubah.
Cara mengurus penambahan anggota keluarga baru di KK ini sebenarnya tidaklah rumit.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas agar proses pengurusan KK bisa dilakukan.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga?
Ada pun syarat yang perlu disiapkan yakni sebagai berikut;
Syarat Mengurus Penambahan Anggota Baru di KK
Penambahan karena kelahiran
Bertambahnya jumlah anggota keluarga bisa disebabkan oleh kelahiran.
Untuk itu, cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga perlu disipakan agar urusan administrasi bisa dilakukan.
Mengutip laman Indonesia.go.id, adapun cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga yakni:
- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama
- Mencantumkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang hendak ditambahkan
Penambahan karena numpang KK
Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga juga bisa dilakukan bagi anggota keluarga yang menumpang.
Berkas yang diperlukan yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/contoh-kk-yang-sudah-menggunakan-tanda-tangan-elektronik-tte.jpg)