Sabtu, 23 Mei 2026

Cara Mengurus Penambahan Anggota Baru di Kartu Keluarga (KK)

Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga (kk)perlu diketahui ketika jumlah anggota keluarga Anda berubah. Apa saja syarat dan bagaimana

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Kartu Keluarga (KK) 

- Mencantumkan surat pengantar dari RT/RW setempat

- Mencantumkan KK yang lama atau KK yang hendak ditumpangi

- Mencantumkan surat keterangan pindah (jika tidak satu daerah)

- Bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib mencantumkan surat keterangan dari luar negeri

- WNA juga wajib mencantumkan paspor, izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri

Cara mengurus penambahan anggota baru di KK

Datangi kantor kelurahan 

Informasi lain terkait cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga yakni proses pengisian permohonan pembuatan KK. 

Dalam pelaksanannya, Anda harus datang ke kantor kelurahan setempat guna mengisi formulir. 

Di sana, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir, serta mengajukan proses penerbitan KK baru. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sepeserpun.  

Pemungutan biaya tidak dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan ataupun Kabupaten. 

Daftar secara online

Cara mengurus penambahan anggota baru di kartu keluarga bisa dilakukan dengan cara yang lebih praktis. 

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri membuka layanan online untuk mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. 

Sehingga masyarakat tak perlu antre untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil. 

Masyarakat yang sudah memiliki file PDF bisa langsung mencetak dokumennya melalui HVS berukuran A4. 

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved