DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepri Wajibkan Fasilitas Umum dan Area Perkantoran Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Surat edaran Gubernur Kepri nomor 672/STC-19/11/2022 ditujukan kepada tempat fasilitas umum dan perkantoran agar menerapkan aplikasi PeduliLindungi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dalam upaya surveilans kesehatan, dan penghentian penyebaran Covid-19, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat nomor 672/STC-19/11/2022 tersebut ditujukan kepada tempat fasilitas umum dan perkantoran agar menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Bersama ini diminta kepada saudara/saudari Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri untuk dapat melaksanakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat fasilitas umum dan perkantoran," isi surat edaran yang ditandatangani pada 25 Febuari 2022.
Dalam poin pertama, melakukan percepatan implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pelaksanaan kegiatan masyarakat di tempat dan fasilitas umum, meliputi kawasan perkantoran, baik di lingkungan pemerintahan/TNI/POLRI maupun swasta, kawasan/institusi pendidikan, kawasan industri,
kawasan pelabuhan, dan bandar udara, kawasan mall pusat perbelanjaan dan pasar, serta kawasan wisata dan perhotelan.
Pada poin kedua, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengunduh dan mengaktifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.
"Serta mengajak dan mensosialisasikan pengaktifan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada anggota keluarga dan masyarakat sekitarnya," isi SE tersebut.
Selanjutnya, mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum.
Keempat, mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dapat memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara luring.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ikut Meriahkan Peringatan Hari Kanker dan Hari Sampah
Baca juga: Gubernur Ansar Hadiri Rakor Bahas Covid dan PPKM, Dipimpin Menko Perekonomian
Kelima, mendorong Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan pengawasan atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pelaksanaan kegiatan wisata dan penyelenggaraan event MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di tempat/kawasan wisata dan kawasan perhotelan.
Tidak hanya itu, mendorong perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perindustrian dan perdagangan untuk dapat memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penyelenggaraan kegiatan operasional perindustrian pada kawasan industri, serta aktivitas perdagangan pada Kawasan mall/pusat perbelanjaan/pasar, dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.
Terahkir, melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara aktif dan masif kepada masyarakat secara luas, baik melalui pemanfaatan kanal informasi, media sosial dan media komunikasi publik, maupun secara langsung kepada masyarakat hingga tingkat kewilayahan terendah (RT/RW).
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita TribunBatam lainnya di Google