Jumat, 17 April 2026

INFO PENERBANGAN

SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022

Berikut disampaikan aturan penerbangan dengan maskapai Citilink Indonesia & Garuda Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM)

kolase Serambi Indonesia
ILUSTRASI - SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022 

- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:

  • Selama 7x24 jam bagi pemegang vaksin dosis pertama
  • Selama 5x24 jam bagi pemegang vaksin dosis lengkap
  • Selama 3x24 jam bagi pemegang vaksin dosis ketiga

- Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved