INFO PENERBANGAN

SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022

Berikut disampaikan aturan penerbangan dengan maskapai Citilink Indonesia & Garuda Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM)

kolase Serambi Indonesia
ILUSTRASI - SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022 

TRIBUNBATAM.id - Berikut disampaikan aturan penerbangan dengan maskapai Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM).

Aturan ini diitisarikan dari beleid yang telah diatur pemerintah dalam rangkan penanggulangan pandemi Covid-19.

Syarat Penerbangan Citilink Indonesia

- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

- Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: INFORMASI TERKINI Persyaratan & Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Periode PPKM Tahun 2022

Baca juga: Vietnam Buka Semua Penerbangan Internasiona Pada 15 Februari Mendatang

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan.

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.

- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Udara 2022 dengan Maskapai Penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink

Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Februari 2022 saat Omicron Melanda

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

Persyaratan perjalanan udara berikut ini khusus untuk calon penumpang pesawat Garuda Indonesia.

Persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional ini berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM.

Dirangkum dari situs resmi maskapai Garuda Indonesia, informasi penerbangan ini diterbirkan sejak tanggal 16 Februari 2022.

Baca juga: Gara-gara Omicron, Amerika Serikat Batalkan 800 Penerbangan Selama Musim Nataru

Baca juga: Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan

1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawan-Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 16 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

Baca juga: Informasi Terkini Penerbangan Lion Air, Persyaratan Calon Penumpang Perjalanan Udara Rute Domestik

Baca juga: China Tangguhkan Penerbangan Asal Amerika Serikat, Tiongkok Ambil Langkah Imbas Covid-19

- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:

  • Selama 7x24 jam bagi pemegang vaksin dosis pertama
  • Selama 5x24 jam bagi pemegang vaksin dosis lengkap
  • Selama 3x24 jam bagi pemegang vaksin dosis ketiga

- Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved