Sabtu, 2 Mei 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Menghitung Pajak Masuk Impor Belanja Online dari Luar Negeri (Overseas)

Belanja online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Meski demikian, bagi Anda yang mau belanja online

Tayang:
ist
Ilustrasi belanja online 

TRIBUNBATAM.id -  Belanja online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. 

Meski demikian, bagi Anda yang mau belanja online di pasar e-commerce luar negeri, perlu memperhatikan beberapa hal. 

Seperti proses pengiriman barang, penghitungan bea masuk dan pajak impor. 

Dikutip dari laman klikpajak.id, bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. 

Aturan mengenai bea masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan. 

Jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan ada empat. 

Di antaranya adalah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard, bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk pembalasan (BMP), dan bea masuk imbalan (BMI).

Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Umumnya, pengenaan bea masuk ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait. 

Berikut ini penjelasan mengenai proses pengiriman, penghitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayarannya, serta cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id: 

Alur barang kiriman dari luar negeri

Sebelum belanja online di e-commerce luar negeri, Anda perlu memahami alur barang kiriman dari luar negeri berikut ini:

- Pembeli melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.

- Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri

- Setelah sampai negara tujuan, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.

- Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved