Kamis, 4 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Syarat yang Perlu Disiapkan

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ist
Ilustrasi, rumah, bangunan - cara mengurus IMB 

- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2022 Program S2 dan S3, Pendaftaran Berakhir 27 Maret 2022

Baca juga: Cara Mengetahui Hasil Seleksi Kartu Kerja Gelombang 23 Beserta Panduan Membeli Pelatihan

- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.

- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.

- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah:

- Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).

- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.

- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Cara mengurus IMB

Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini.

Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari. 

1. Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved