PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Syarat yang Perlu Disiapkan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar.
TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.
Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.
Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.
Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.
Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Jadi, IMB diberlakukan dengan harapan dapat terciptanya keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.
Baca juga: Limit Kredit hingga Rp 500 Juta, Ini Cara Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2022 untuk Modal Usaha
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Masuk Impor Belanja Online dari Luar Negeri (Overseas)
Dengan mengetahui cara mengurus IMB, maka masyarakat dapat dengan lancar mengajukan KPR kepada perbankan.
Syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, syarat administrasi pengurusan IMB adalah:
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/perumahan.jpg)