PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK-nya
Saat Anda membeli kendaraan dengan kondisi bekas atau second, pembeli juga harus melakukan proses balik nama untuk mengganti data di STNK dan BPKB.
TRIBUNBATAM.ID - Saat Anda membeli kendaraan dengan kondisi bekas atau second, pembeli juga harus melakukan proses balik nama untuk mengganti data di STNK dan BPKB.
Jika kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya akan semakin mudah.
Namun, bagaimana jika kendaraan bekas yang dibeli, STNKnya hilang?
Padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat untuk balik nama.
Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir dengan masalah ini.
Pasalnya membeli kendaran bekas yang STNK-nya hilang juga dapat diurus secara langsung dengan langkah-langkah yang cukup mudah.
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Biaya dan Prosedurnya
Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif
Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya, STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya:
1. BPKB asli dan fotokopiannya
2. KTP pemilik yang baru
3. Kwitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000
4. Bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.