PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Biaya dan Prosedurnya
Berikut ini cara mengurus balik nama kendaraan bermotor beserta biaya dan tahapan prosedurnya.Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Rimna Sari Bangun
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara mengurus balik nama kendaraan bermotor beserta biaya dan tahapan prosedurnya.
Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebenarnya tak sulit.
Melansir Indonesia.go.id, balik nama motor bisa Anda lakukan di kantor Samsat terdekat.
Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Baca juga: Lolos atau Tidak? Ini Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Tips Membeli Pelatihan
Baca juga: 3 Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000