BATAM TERKINI
Diduga Nodai Seorang Remaja, Pria Berinisial AWS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong
Seorang laki-laki berinisial AWS diduga menodai seorang remaja berusia 14 tahun di sebuah hotel di Bengkong, Batam. Kini kasusnya ditangani polisi.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Bengkong mendapat laporan adanya tindak pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AWS di kawasan Bengkong.
Pria berusia 20 tahun itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DMN (14).
Pelaku melakukan pencabulan tersebut di sebuah hotel yang letaknya tidak jauh dari Polsek Bengkong.
Kejadian tersebut terjadi, Minggu (27/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB dan langsung diketahui orangtua korban.
Selanjutnya orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Baca juga: 26 Guru di Lingga Dapat Penghargaan Bupati, Tulis Buku dalam Sebulan Usai Pelatihan SaguSabu
Baca juga: Batam PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Bakal Kembali Dibatasi, Hanya 50 Persen
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian kepada TRIBUNBATAM.id mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh AWS terhadap korban DMN di sebuah hotel di kawasan Bengkong.
"Atas laporan tersebut. Kami langsung bergegas untuk melakukan pencarian pelaku tersebut," sebut Rio Rabu (2/3/2022).
Dikatakannya, kurang dari 12 jam Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap AWS dan langsung dibawa ke Polsek Bengkong.
"Saat masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya," lanjut Rio.
Rio mengaku pelaku sudah diamankan Polsek Bengkong guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)