ANAMBAS TERKINI
Hari Ini, Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dilimpahkan ke Pengadilan
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap sebut, selain berkas perkara dugaan korupsi dana hibah FPK, barang bukti juga dilimpahkan pihaknya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.
“Dasar penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif,” terang Roy.
Tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka membuat LPJ palsu, selanjutnya tim penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan tahap I ke penuntut umum,” ungkapnya.
Keterangan dari tim penyidik menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Anambas,” katanya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google