ICW Desak Kapolri Periksa Kapolres Cirebon Kota Buntut Status Tersangka Nurhayati
ICW mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota bersama penyidik dalam menetapkan status tersangka Nurhayati. Apa yang terjadi?
Antara lain, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.
“Sebagaimana diketahui, sejak awal masyarakat sudah menduga adanya kejanggalan di balik penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Cirebon. Betapa tidak, berdasarkan pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu, terbongkarnya perkara korupsi yang menyeret Kepala Desa di wilayah tersebut justru didapatkan berkat informasi dari Nurhayati,” tambahnya.
Dengan logika sederhana, bagaimana mungkin Nurhayati yang memberikan informasi, justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Langkah hukum Polres Cirebon yang terkesan dipaksakan ini menimbulkan sejumlah persoalan serius. Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon. Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi,” tambah Kurnia.
ICW berpandangan, permasalahan ini semestinya tidak terjadi jika saja Polres Cirebon Kota bertindak profesional.
Setidaknya memahami perbedaan perbuatan pidana dan administratif serta ketentuan 'Alasan Pembenar' dalam hukum pidana yang disebutkan Pasal 51 KUHP.
Penting untuk ditekankan, Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menjamin adanya peran serta masyarakat.
"Salah satunya terkait hak memberikan informasi dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Aris Budiman Isi Materi Kuliah Taruna Akpol, Bahas Tentang Anti Korupsi
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Didalami Polisi
Maka dari itu, kata Kurnia, sejak awal Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan dua hal.
Yakni, desakan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati dan permintaan supervisi dari KPK terhadap kinerja Polres dan Kejari Cirebon.
Nurhayati pun pada lain kesempatan menilai janggal status penetapan tersangka.
Dalam video yang viral di sosial media, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum terkait status yang disematkan kepadanya.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Citemu sudah sesuai prosedur.