ICW Desak Kapolri Periksa Kapolres Cirebon Kota Buntut Status Tersangka Nurhayati
ICW mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota bersama penyidik dalam menetapkan status tersangka Nurhayati. Apa yang terjadi?
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Korupsi di Bintan - Kepala Puskesmas Sei Lekop Ditahan Jaksa Setelah Diperiksa 5 Jam
Baca juga: Jejak Panjang Korupsi di Sumut, Ini 11 Kepala Daerah di Sumatera Utara Terlilit Kasus
Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, namun malah diserahkan ke Supriyadi.
Oleh Supriyadi, anggaran kegiatan diduga disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 ayat 2 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar kepada TribunJabar.id.(TribunBatam.id) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi
Sumber: Kompas.tv, TribunJabar.id