BPJS

Masih Bingung Beda JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Masih ada yang belum paham perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun, banyak yang mengira kedua program ini memiliki manfaat yang sama. Lalu apa perbedaannya?

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, beberapa waktu lalu. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program yang memiliki banyak manfaat bagi peserta.

Sebut saja Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). 

Diantara program tersebut, mungkin masih ada yang belum paham perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

Banyak yang mengira kedua program ini memiliki manfaat yang sama.

Lalu apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiuan? Berikut ulasannya:  

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Syarat Pencairan Dana Pekerja saat Usia 56 Tahun

Perbedaan JHT dan JP

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:  

- Mencapai usia 56 tahun

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan via m-Banking Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved