BPJS

Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program JKP.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Rencananya hari ini (22/2/2022) pemerintah akan resmi meluncurkan program baru BPJS Ketenagakerjaan,  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah tergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program JKP.

Manfaat yang didapatkan berupa uang tunai selama 6 bulan hingga pelatihan kerja.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Artinya, pekerja yang diberhentikan bisa tetap mendapatkan uang pengganti gaji bulanan seperti saat bekerja.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet

Baca juga: Manfaat JKP, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Diluncurkan Besok

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Syarat pendaftaran JKP BPJS Ketenagakerjaan Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Pencairan dana JKP sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran. 

Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved