Rabu, 6 Mei 2026

Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah. Dokumen ini dinilai sangat penting sehingga pemilik sertifik

Tayang:
Foto/IST
Ilustrasi Sertifikat tanah 

TRIBUNBATAM.id - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting bukti kepemilikan seseorang atas sebuah tanah. 

Dokumen ini dinilai sangat penting sehingga pemilik sertifikat harus menjaganya dengan baik.

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik memiliki bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. 

Lalu, bagaimana jika sertifikat tersebut hilang?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah No.24 Pasal 57 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tertulis bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan BPN, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik tanah: 

Baca juga: DPRD Natuna Dukung Aturan Masuk Sekolah Wajib Punya Sertifikat Khatam Al Quran

Baca juga: Cara Memperbaiki Data Salah di Aplikasi PeduliLindungi terkait Sertifikat Vaksin Covid-19

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 

2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. 

5. Fotokopi sertifikat (jika ada). 

6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan. 

7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 

Dikutip dari Peraturan Pemerintah No 24 Pasal 57 Tahun 1997, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat tanah, yaitu: 

Baca juga: Cara Gampang Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Via WhatsApp, PeduliLindung dan SMS

Baca juga: Begini Cara Urus Sertifikat Halal MUI Lewat Online

1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved