Begini Cara Urus Sertifikat Halal MUI Lewat Online

Kakankemenag Batam Zulkarnain Umar sebut, pendaftaran sertifikat halal MUI secara online telah dibuka untuk memudahkan masyarakat akses layanan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam saat ini membuka pendaftaran layanan sertifikat halal secara daring atau online.

Masyarakat cukup mengakses aplikasi ptsp.halal.go.id.

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, pendaftaran secara online telah dibuka guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Kemenag.

"Layanan daring ini kita tujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar layanan sertifikat halal," katanya, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya setelah berkas dilengkapi, selanjutnya diinput ke aplikasi ptsp.halal.go.id.

Di sini, pelaku usaha perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan dan produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah itu menunggu Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) keluar.

"STTD ini nantinya baru dibawa ke LPPOM MUI. Untuk untuk selanjutnya diaudit dan keluar ketetapan halal," terangnya.

Baca juga: 70 Industri Kecil Menengah di Tanjungpinang Kantongi Sertifikat Halal

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Tolak Keras, Jika Ada Penghapusan Sertifikat Halal di Omnibus Law

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin sekedar konsultasi mengenai sertifikat halal, juga bisa datang langsung ke petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kemenag Batam.

Di sini, petugas Kemenag akan membantu informasi yang dibutuhkan.

"Rata-rata pelaku usaha banyak yang tidak paham, makanya untuk konsultasi bisa langsung ke sini," bebernya.

Zulkarnain menambahkan, nantinya sertifikat halal akan diterbitkan Kantor Kemenag Wilayah Kepri.

Kemenag Batam sifatnya hanya membantu pendaftaran berkas warga.

Selanjutnya berkas yang diterima akan diteruskan ke provinsi untuk selanjutnya diproses.

“Kita rekomendasikan, baru dikirim ke Kanwil Provinsi. Nanti kanwil bersama LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang akan memproses," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved