INFO PENERBANGAN
INFO TERBARU Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Terbang Periode Maret 2022 Berdasarkan PeduliLindungi
Lalai melengkapi diri dengan salah satu dokumen yang disyaratkan pemerintah masyarakat yang sudah membeli tiket bahkan berpotensi gagal terbang
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah aturan tambahan masih tetap diberlakukan kepada calon penumpang pesawat.
Aturan itu berupa dokumen tambahan yang wajib dibawa selain tiket pesawat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Lalai melengkapi diri dengan salah satu dokumen yang disyaratkan, masyarakat yang sudah membeli tiket bahkan berpotensi gagal terbang.
Sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi, berikut Tribun Batam rangkum aturan penerbangan rute domestik dan internasional, berdasarkan persyaratan yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.
Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Baca juga: INFO PENERBANGAN Jumat 4 Maret 2022, Jadwal & Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Sejumlah Kota
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022
Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/exemption-flight-batam_1.jpg)