INFO PENERBANGAN
Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022
Mulai Kamis 3 Maret 2022 pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru kepada calon penumpang pesawat udara khususnya rute domestik untuk pengisian e-HAC
TRIBUNBATAM.id - Mulai Kamis, 3 Maret 2022 pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru kepada calon penumpang pesawat udara, khususnya rute domestik.
Aturan tersebut terkait pengisian e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC), yakni Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru yang disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menjelaskan pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Sebelumnya e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, dan mengakibatkan antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Meurut Setiaji, calon penumpang pesawat terbang juga diminta update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan.
Baca juga: SYARAT Perjalanan & Dokumen Penerbangan Pesawat Citilink dan Garuda Periode PPMK 2022
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Lakukan Perjalanan Udara
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (02/03/2022).
Ia menjelaskan, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna atau user friendly.
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji, seperti dikutip dari kontan.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Baca juga: Apa Itu VTL? Kategori Pelaku Perjalanan yang Disebut Tak Perlu Tes PCR Datang ke Singapura
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan ke Singapura, VTL dari Indonesia Tak Perlu PCR saat Kedatangan
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.
Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru