PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Siapkan Dokumen Ini

Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarga dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) s

Kompas.com
Ilustrasi Surat atau Akta kematian 

- Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dari dokter, 

- Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian, 

- Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil

- Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat, 

- Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas, 

- Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk, 

- Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah, 

- Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari. 

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan ke  Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. 

Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved