INFO PENERBANGAN

Persyaratan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Garuda dan Citilink Wajib Lakukan Ini

Berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik Garuda dan Citilink berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM

bisnisjakarta.co.id
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia - Persyaratan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Garuda dan Citilink Wajib Lakukan Ini 

TRIBUNBATAM.id - Berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM.

Aturan ini dirangkum dari situs resmi maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.

Sebelum membeli tiket pesawat, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini agar tidak gagap saat berada di bandara bahkan berpotensi gagal terbang.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa-Bali dan intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

- Sertifikat vaksin Covid-19 (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawan dan Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Baca juga: INFO TERBARU Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Terbang Periode Maret 2022 Berdasarkan PeduliLindungi

Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi

5. Per 16 Februari 2022 terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia HARUS memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:

  • Selama 7x24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama
  • Selama 5x24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap
  • Selama 3x24 jam, bagi pemegang vaksin dosis ketiga
  • Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan

     

Baca juga: PERSYARATAN dan Aturan Orang Belum Vaksin Bisa Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Covid-19?

Baca juga: Omicron Masih Merajalela, Ini Syarat & Ketentuan Naik Pesawat Garuda Selama PPKM Gegara Corona

Syarat Penerbangan Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan

Baca juga: Aturan Lengkap Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink Indonesia Tahun 2022

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang saat Varian Omicron Masif Menyebar

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga diminta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Penumpang juga disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Baca juga: Vietnam Buka Semua Penerbangan Internasiona Pada 15 Februari Mendatang

Baca juga: China Tangguhkan Penerbangan Asal Amerika Serikat, Tiongkok Ambil Langkah Imbas Covid-19

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved