BINTAN TERKINI

Polres Bintan Bakar 418,93 Gram Ganja, Barang Bukti Tangkapan di 3 Wilayah Berbeda

Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 418,93 gram hasil tangkapan di tiga tempat berbeda di Wilayah Mapolres Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora |
ISTIMEWA
Suasana saat Kapolres Bintan,AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Kejari Bintan,Pengadilan Negeri Tanjungpinang memusnakan narkotika jenis ganja di halaman kantor Mapolres Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 418,93 gram hasil tangkapan di tiga tempat berbeda di Wilayah Mapolres Bintan.

Pemusnahan yang dihadiri oleh Kejari Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan pihak lainya ini dilakukan di halaman kantor Mapolres Bintan, Jumat (4/3/2022) lalu.

Kapolres Bintan,AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, bahwa Pemusnahan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar narkotika jenis ganja dengan dimasukkan ke dalam tong pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan.

Baca juga: BEGINI Kondisi Ruang Kelas SMAN 1 Kepulauan Posek Lingga, Semangat Raih Akreditasi Sekolah

Baca juga: PASIEN Positif Covid-19 di Anambas Tambah 9 Orang, Kasus Aktif 125 Pasien

Barang haram itupun langsung dibakar oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.

”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” terangnya.
      
Tidar mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaraan narkoba di wilayah Bintan.

“Kalau menemukan ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami melalui Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan/desa. Supaya kita bisa melindungi anak-anak kita dari ancaman narkotika ini," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved