INFO PERJALANAN
Aturan Naik Pesawat Terbaru Tak Perlu Tes PCR-Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Lengkap
Dalam waktu dekat penumpang pesawat, kapal laut dan darat tak lagi harus repot-repot melakukan tes Antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
TRIBUNBATAM.id - Dalam waktu dekat penumpang pesawat tak lagi harus repot-repot menunjukkan tes Antigen atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Relaksasi syarat tes Covid-19 baik PCR maupun tes Antigen ini bahkan tak cuma berlaku untuk penumpang pesawat terbang, melainkan juga untuk penumpang kapal laut dan jalur darat.
Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, pembebasan syarat tes Antigen maupun tes PCR seiring dengan Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu memaparkan, pelonggaran tentang syarat tes Antigen dan tes PCR tersebut berlaku khusus bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap (menerima booster).
Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Garuda dan Citilink Wajib Lakukan Ini
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Mulai hari ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan Bali juga telah dibebaskan dari karantina.
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ujar Luhut.
Namun dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Dilansir dari kompas.com, kemudian ia menjelaskan PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.
Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Baca juga: Omicron Masih Merajalela, Ini Syarat & Ketentuan Naik Pesawat Garuda Selama PPKM Gegara Corona
Eks Menko Polhukam ini juga menyebutkan, pemerintah juga menerapkan Visa on Arrival (VoA) untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Emirat Arab.
Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga diperbolehkan menerima penonton.
Syaratnya penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 sebanyak 100 persen.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)