INFO PENERBANGAN

Persyaratan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Garuda dan Citilink Wajib Lakukan Ini

Berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik Garuda dan Citilink berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM

bisnisjakarta.co.id
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia - Persyaratan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Garuda dan Citilink Wajib Lakukan Ini 

TRIBUNBATAM.id - Berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM.

Aturan ini dirangkum dari situs resmi maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.

Sebelum membeli tiket pesawat, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini agar tidak gagap saat berada di bandara bahkan berpotensi gagal terbang.

Syarat Penerbangan Garuda Indonesia

1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa-Bali dan intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

- Sertifikat vaksin Covid-19 (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawan dan Bali wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Baca juga: INFO TERBARU Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Terbang Periode Maret 2022 Berdasarkan PeduliLindungi

Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi

5. Per 16 Februari 2022 terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

- WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia HARUS memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina:

  • Selama 7x24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama
  • Selama 5x24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap
  • Selama 3x24 jam, bagi pemegang vaksin dosis ketiga
  • Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan

     

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved