BINTAN TERKINI
Pemilik Proyek Dipanggil, Polisi Selidiki Penimbunan Kawasan Hutan Mangrove di Bintan Buyu
Polres Bintan tengah menyelidiki kasus penimbunan lahan di kawasan hutan mangrove di Bintan Buyu. Sejumlah pekerja dan pemilik proyek telah dipanggil
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.com - Kasus penimbunan kawasan hutan mangrove di pinggir jalan Lintas Barat, tepatnya di depan Gunung Bintan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, jadi atensi polisi.
Dalam hal ini, Polres Bintan tengah menyelidiki kasus penimbunan di kawasan hutan mangrove yang sebelumnya disegel oleh pemerintah daerah tersebut.
"Terkait kasus penimbunan kawasan hutan mangrove yang dilakukan penyegelan oleh pemerintah, kita sudah melakukan tahap lidik," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, baru-baru ini.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerja dan pemilik proyek.
"Nanti kita akan tetap koordinasi dengan pemerintah terkait lanjutan kasus ini," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Satpol PP Bintan melakukan penyegelan di lapangan.
Hal itu dilakukan selain aktivitas penimbunan tidak memiliki izin, lokasi itu juga tidak mengindahkan estetika dan tidak menjaga kelestarian hutan mangrove.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan, setelah mendapatkan informasi adanya penimbunan di kawasan hutan mangrove, pihaknya segera turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Baca juga: Pemkab Bintan Segel Lahan di Kawasan Hutan Mangrove di Bintan Buyu, Ini Alasannya
Baca juga: Hutan Mangrove di Batam Terus Menipis, Warga Prihatin Bandingkan dengan Harapan Pemerintah
"Jadi kemarin kita sudah sidak ke sana dan ternyata ada penimbunan, dan kita langsung segel lokasi itu," terangnya.
Penyegelan dilakukan karena lokasi yang ditimbun itu merupakan kawasan hutan mangrove dan menyalahi aturan.
"Apalagi aktivitas pengambilan dan penimbunan di sana, setelah dicek ke dinas terkait di Provinsi Kepri, ternyata tidak memiliki izin. Maka dari itu kita lakukan penyegelan," ungkapnya.
Roby mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bintan dan sudah ada beberapa orang yang diperiksa.
"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penimbunan tanpa izin di sana," jelasnya.
Roby menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi aktivitas penimbunan di sana.
"Selain di sana, nanti Satpol PP juga akan kita tugaskan menyisir lokasi-lokasi penimbunan hutan mangrove di wilayah Bintan," jelasnya.
Menurut Roby, aktivitas penimbunan yang dilakukan sangat disayangkan. Sebab tidak mengindahkan estetika ketika nanti Lintas Barat menjadi dua jalur.
"Kalau bisa, rencananya akan kita buat aturan di bakau Lintas Barat itu tidak ada penimbunan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0703kapolres-bintan.jpg)