INFO PERJALANAN
Berlaku Hari Ini (8/3), Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen untuk Bepergian dengan Pesawat, Kapal dll
Surat edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan menggunakan kapal laut, kereta api dan pesawat terbang tanpa membawa tes antigen dan PCR.
Kapankah aturan perjalanan tanpa hasil tes antigen dan PCR tersebut berlaku?
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan aturan ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan.
Surat edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
Baca juga: ATURAN Baru Pelaku Perjalanan Domestik saat Covid-19, Tak Perlu Lagi Antigen dan Swab PCR
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, pembebasan syarat tes Antigen maupun tes PCR seiring dengan Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu memaparkan, pelonggaran tentang syarat tes Antigen dan tes PCR tersebut berlaku khusus bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap (menerima booster).
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Mulai kemarin (7/3), Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan Bali juga telah dibebaskan dari karantina.
Baca juga: Kapan Naik Pesawat Terbang Tanpa Antigen dan PCR? Kemenhub: Tunggu Surat Keputusan
Baca juga: Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Domestik Karimun, Ada 13 Kapal Beroperasi hingga Sore, Selasa (8/3)