INFO PERJALANAN

Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen

Terbaru, pemerintah akan kembali merevisi aturan perjalanan terbaru untuk semua moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. 

TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang
Penumpang saat melakukan validasi data di Pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id - Kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia yang kian membaik, membuat mobilitas masyarakat kian meningkat.

Terbaru, pemerintah akan kembali merevisi aturan perjalanan domestik terbaru untuk semua moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. 

Kini, para pelaku perjalanan tidak perlu lagi melakukan tes Antigen atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ketika bepergian.

Relaksasi syarat tes Covid-19 baik PCR maupun tes Antigen ini bahkan tak cuma berlaku untuk penumpang pesawat terbang, melainkan juga untuk penumpang kapal laut dan jalur darat.

Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, pembebasan syarat tes Antigen maupun tes PCR seiring dengan Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tahu! Ini Cara Terbaru Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLinduningi

Baca juga: Kapan Naik Pesawat Terbang Tanpa Antigen dan PCR? Kemenhub: Tunggu Surat Keputusan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu memaparkan, pelonggaran tentang syarat tes Antigen dan tes PCR tersebut berlaku khusus bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap (menerima booster).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Mulai hari ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan Bali juga telah dibebaskan dari karantina.

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ujar Luhut.

Namun dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Dilansir dari kompas.com, kemudian ia menjelaskan PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," jelas dia.

Eks Menko Polhukam ini juga menyebutkan, pemerintah juga menerapkan Visa on Arrival (VoA) untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan United Emirat Arab.

Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga diperbolehkan menerima penonton.

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina Perjalanan Luar Negeri Hanya 3 Hari untuk Vaksin Lengkap

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Udara, Laut & Darat: Tak Perlu Tunjukan Tes PCR/Antigen tapi Ada Syaratnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved