PUBLIC SERVICE
Lebih Praktis, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online via www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Jika tidak ingin antre untuk lapor SPT, cara termudah adalah melakukannya secara online.
TRIBUNBATAM.id - Wajib pajak diharuskan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.
Batas pelaporan SPT hingga 31 Maret 2022.
Jika tidak ingin antre untuk lapor SPT, cara termudah adalah melakukannya secara online.
Lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui website www.pajak.go.id, yang disebut dengan e-filing.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Kode EFIN ketika Lapor SPT Pajak Tahunan Online, Simak Panduannya
Baca juga: Masih Ada Waktu! Simak Cara Lapor Pajak Tahunan (SPT) Online Melalui www.pajak.go.id
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.