Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR, KSP: Bukan Untuk Percepat Status Pandemi Jadi Endemi

KSP memastikan relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin terkendali. Demikian Tenaga Ahli Utama K

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ian Sitanggang
POTRET aktivitas di Bandara Hang Nadim Batam. Foto diambil belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA  - Diberlakukannya penerbangan tanpa tes antigen bukan berarti mempercepat menjadikan pandemi menjadi endemi.

Menurut Kantor Staf Presiden (KSP) kebijakan menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik dilakukan karena sejauh ini pandemi di Indonesia sudah mulai terkendali.

KSP memastikan relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin terkendali.

Demikian Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (8/3/2022).

“Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik,” ujarnya.

“Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” tambah Abraham.

Lebih lanjut, Abraham juga membantah tudingan yang menyebutkan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk memperlihatkan bahwa pemerintah longgar mengenai pengujian Covid-19.

Baca juga: Gubernur Ansar Siap Kolaborasi Wujudkan Desa Berkekuatan Ekonomi dan Berbasis Ekspor

Abraham memastikan pemerintah saat ini semakin spesifik dalam memeriksa persebaran Covid-19. Yakni, menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.

“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah,” katanya.

“Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” lanjutnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Peraturan baru ini khusus bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

Kebijakan tersebut, katanya, menuai kritik dari sejumlah pakar sebab pengujian Covid-19 dinilai masih menjadi hal penting untuk mengukur perkembangan pandemi Covid-19.

Sumber: KompasTV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved