INFO PERJALANAN
Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen
Terbaru, pemerintah akan kembali merevisi aturan perjalanan terbaru untuk semua moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Syaratnya penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 sebanyak 100 persen.
Aturan baru lain naik pesawat
Selain penghapusan syarat hasil negatif tes Covid-19, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan penumpang pesawat rute penerbangan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Aturan terbaru ini berlaku mulai 3 Maret 2022.
Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan.
Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Untuk itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Dan, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya, Selasa (1/3) pekan lalu.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.
(*/ TRIBUNBATAM.id)