INFO PERJALANAN

Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap, Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR dan Antigen

Terbaru, pemerintah akan kembali merevisi aturan perjalanan terbaru untuk semua moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat. 

TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang
Penumpang saat melakukan validasi data di Pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. 

Syaratnya penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 sebanyak 100 persen.

Aturan baru lain naik pesawat

Selain penghapusan syarat hasil negatif tes Covid-19, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan penumpang pesawat rute penerbangan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Aturan terbaru ini berlaku mulai 3 Maret 2022.

Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan.

Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Untuk itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Dan, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya, Selasa (1/3) pekan lalu.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. 

Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved