Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

HARI INI, Rabu 9 Maret 2022, Jadwal Pelayaran Terakhir KM Kelud dari dan Tujuan Batam

Hari ini, Rabu 9 Maret 2022 merupakan jadwal pelayaran terakhir KM Kelud dari dan tujuan Batam. Selama dua minggu, KM Kelud akan dijadikan hotel apung

tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Hari ini, Rabu 9 Maret 2022 merupakan jadwal pelayaran terakhir KM Kelud dari dan tujuan Batam. Selama dua minggu, KM Kelud akan dijadikan hotel apung. 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 sebelumnya menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari ke daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengatakan, aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi laut kapal Pelni mulai Selasa (8/3)/2022) siang.

Sesuai ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

"Kami mengikuti apa yang menjadi intruksi pusat. Kita mulai berlakukan per Selasa (8/3) ini," ujarnya di kantor Pelni di Sekupang.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu dalam aturan ini juga menerangkan pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

"Kalau baru sekali vaksin tetap wajib antigen minimal H-1 atau PCR minimal H-3," jelasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved