Kabar Gembira, Kawasan Wisata Lagoi Bintan Dibuka untuk Umum, Ini Syaratnya

Mulai 8 Maret 2022, kawasan pujasera dan pantai Lagoi Bay bebas dikunjungi oleh pelancong dari wisatawan domestik. Namun harus sudah 2 kali vaksin

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Potret pintu masuk kawasan wisata Lagoi, Bintan. Mulai 8 Maret 2022, fasilitas umum di kawasan wisata Lagoi sudah boleh dikunjungi pelancong 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kabar gembira. Bagi pelancong yang ingin mengunjungi fasilitas umum ruang terbuka di kawasan wisata Lagoi, Bintan kini sudah diperbolehkan.

GGM PT Bintan Resorts Cakrawala Abdul Wahab menuturkan, pujasera dan pantai Lagoi Bay bebas dikunjungi oleh pelancong dari warga maupun wisatawan domestik dengan normal. 

"Tetapi pelancong harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," katanya, Rabu (9/3/2022).

Lanjutnya, penyederhanaan aturan covid-19 di dalam kawasan wisata Lagoi berlaku mulai 8 Maret 2022. Itu setelah Bintan Resorts sebagai pengelola kawasan wisata Lagoi berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Bintan.

Penyederhanaan aturan ini karena kawasan wisata Lagoi sudah merupakan satu kesatuan kawasan gelembung wisata atau travel bubble. Sehingga tidak perlu lagi ada bubble lainnya di dalam kawasan.

"Jadi sudah mulai diberlakukan tanggal 8 Maret 2022," tuturnya.

Abdul Wahab juga menjelaskan, pengunjung yang masuk kawasan wisata Lagoi, baik melalui pintu utama jalur laut, yakni Pelabuhan Ferry Bandar Bentan Telani (BBT) dan pintu utama jalur darat di Pos Penjagaan I harus sudah melalui screening covid-19.

Selain itu, pengunjung juga harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Baca juga: 2 Tahun Tak Datang ke Bintan, Wisman Singapura Ini Rindukan Seafood dan Berjemur di Lagoi

Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Kedatangan 35 Turis Dari Singapura ke Lagoi Bintan, Program Travel Bubble

Kemudian, pengunjung juga harus menggunakan bluepass, aplikasi PeduliLindungi dan tanda gelang sebelum melanjutkan wisata mereka di dalam kawasan.

"Jadi ini sudah merupakan langkah pencegahan di tahap awal," terangnya.

Abdul Wahab menyebutkan, langkah-langkah penyederhanaan ini tidak berarti melonggarkan aturan protokol kesehatan 5M, ketika berada di fasilitas umum yang ada di dalam kawasan wisata Lagoi.

Semua pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak serta batas kapasitas ketika berada di fasilitas umum.

"Kita berharap penyederhanaan ini bisa mendorong agar setiap pengunjung dan komunitas yang telah berada di dalam kawasan wisata Lagoi memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap orang lain dan lingkungan sosial di sekitarnya," jelasnya.

Abdul Wahab menambahkan, sebagai contoh untuk mematuhi aturan batas kapasitas ketika makan di pujasera.

Tidak makan dengan jumlah yang banyak di satu meja makan, namun menaati batas kapasitas dalam satu meja dan menjaga jarak aman.

"Demikian juga ketika rekreasi menikmati pantai Lagoi Bay, untuk mematuhi batas kapasitas berkumpul sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan oleh manajemen Lagoi Bay yaitu 20 orang di setiap zona yang telah ditandai di sepanjang pinggir pantai," tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved