PEMKO BATAM
KELUAR Masuk Batam Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Walikota Optimis Ekonomi Segera Membaik
Penghapusan syarat perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR sudah berlaku di Batam sejak Selasa (8/3/2022) kemarin. Ini keyakinan Walikota Batam.
Penulis: Roma Uly Sianturi | Editor: Tri Indaryani
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penghapusan syarat perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR sudah berlaku di Batam sejak Selasa (8/3/2022) kemarin.
Kebijakan ini berlaku di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Domestik di Batam.
"Sudah kan, sudah berlaku mulai hari ini," kata Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Ia optimis dengan adanya kelonggaran ini perputaran ekonomi Batam semakin membaik.
"Alhamduilah untuk lokal sudah tidak diberlakukan karantina juga. Prosesnya sudah kembali seperti biasa saja," kata. Rudi.
Kendati demikian, walaupun pemerintah pusat sudah memberikan kelonggaran ia mengimbau masyarakat Kota Batam agar tetap patuhi protokol kesehatan.
Yakni tetap menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, rajin cuci tangan dan menggunakan handsanitizer.
"Kita harus patuhi prokes juga. Apalagi kita sudah melewati gelombang ketiga," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, para penumpang pesawat kini tidak perlu lagi repot-repot melakukan tes antigen atau PCR sebelum bepergian.
Hal ini karena pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru sejak kemarin, 8 Maret 2022.
Baca juga: Walikota Minta Izin ke Menko Buka Seluruh Pelabuhan Internasional di Batam
Baca juga: DAFTAR 5 Nama DPRD Kota Batam Ditunjuk sebagai Badan Kehormatan Baru
Yang meniadakan pemberlakukan tes antigen dan rapid kepada pelaku perjalanan dalam negeri bagi yang sudah melakukan vaksin lengkap.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).
Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut :
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;