BATAM TERKINI
KM Kelud Stand By di Lombok, tak Akan Ada Pelayaran Kapal Pelni dari Batam Selama 2 Minggu
KM Kelud dipastikan akan dialokasikan sebagai hotel apung di Mandalika, Lombok, NTB selama dua minggu dan tak akan ada pelayaran selama itu.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - KM Kelud dipastikan akan dialokasikan sebagai hotel apung di Mandalika, Lombok, NTB selama beberapa hari mendatang.
Selama pengalihfungsian itu, tidak akan ada pelayaran kapal Pelni dari dan ke Batam selama dua minggu ke depan.
Hari ini, Rabu (9/3/2022), merupakan hari terakhir KM Kelud melayani penumpang dari dan ke Batam.
Tidak Batam, sejumlah rute lain juga tidak dilayani oleh KM Kelud untuk sementara waktu.
KM Kelud akan digunakan sebagai hotel apung di Mandalika, Lombok, NTB beberapa hari ke depan.
Hal ini sesuai arahan dari PT Pelni Pusat.
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan kepada Tribun Batam mengaku KM Kelud sudah pasti diberangkatkan ke Mandalika, Lombok setelah menurunkan penumpang terakhir di Jakarta.
Baca juga: BERLAKU Besok, Penumpang KM Kelud di Batam Tak Perlu Antigen dan Swab PCR
Baca juga: Berlayar ke Batam Terakhir 9 Maret, KM Kelud Bakal Dijadikan Hotel Apung di Mandalika Jelang MotoGP
"Besok KM Kelud terakhir melayani penumpang dari Batam ke Tanjungpriok Jakarta," sebut Lan Lan Selasa (8/3/2022).
Dikatakannya, kepastian ini dikeluarkan sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat antara Kementrian Perhubungan, Pelni dan Stakeholder terkait.
"Estimasi Kapal Kelud akan berada di Lombok sekitar 2 Minggu dan selama berada di Mandalika, tidak ada kapal pengganti untuk melayani penumpang dari dan tujuan Batam, serta Belawan dan Jakarta," jelas Lan Lan.
Ia mengatakan, bagi masyarakat mohon bersabar karena untuk sementara waktu kapal tidak beroperasi.
Jadwal Terakhir KM Kelud
Sebelumnya, Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan mengatakan, KM Kelud dijadwalkan akan melayani calon penumpang dari beberapa daerah dan pelabuhan Batuampar hingga Rabu (9/3/2022).
"Kelud rencana akan digunakan sebagai hotel apung di Mandalika, Lombok, NTB. Untuk mengantisipasi jika hotel di sana tidak menampung tamu yang datang," sebut Lan Lan. Selasa (8/3/2022).
Lan Lan mengatakan, kemungkinan hari Rabu ini keputusannya. Karena akan diadakan rapat final antara Kementrian Perhubungan, Pelni dan Stake holder terkait.
Berikut jadwal Kelud hingga Rabu 9 Maret 2022 :
1. Belawan - Batu Ampar tiba Rabu (9/3) pukul 12.00 WIB.
Berangkat kembali pada pukul 15.00 WIB dengan pelabuhan tujuan Tanjungpriok Jakarta.
Baca juga: Buruh Wanita Beri Bunga ke Polwan saat Demo di Depan Gedung DPRD Batam
Baca juga: BP Batam Perpanjang Masa Rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim
Selanjutnya jadwal KM Kelud belum ada.
Artinya tiket juga tidak dijual sambil menunggu keputusan resmi dari kantor pusat.
Semoga informasi ini bisa di bermanfaat bagi masyarakat pecinta kapal laut.
Info ini akan di update kembali secepatnya pada keesokan harinya, untuk mengetahui secara pasti rencana tersebut.
Tanpa antigen
Peniadaan surat keterangan negatif covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR juga berlaku bagi penumpang kapal Pelni KM Kelud.
Aturan yang dipertegas dengan Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 Satgas Covid-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022 ini rencananya baru akan berlaku untuk penumpang kapal Pelni di Batam pada Rabu (9/3/2022) besok.
Ini berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapat vaksinasi booster covid-19, atau minimal sudah mendapat suntik vaksin corona kedua.
Aturan wajib PCR dan Antigen juga tidak berlaku bagi penumpang anak-anak atau balita. Anak-anak berusia di bawah 6 tahun boleh mengikuti penerbangan tanpa mencantumkan bukti tes Covid-19 atau vaksinasi.
“Kami informasikan untuk penumpang yang akan berangkat besok, anda tak perlu antigen atau PCR. Cukup bawa kode booking dan kartu vaksin,” ujar kepala operasional kantor Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Batam, Lan Lan, Selasa, (8/3/2022).
Kata dia, aturan ini berlaku menyusul SE edaran gugus tugas yang baru.
“Iya, kami baru terima SE yang baru terkait peniadaan persyaratan antigen atau PCR. Baru kami berlakukan hari ini mulai pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
Surat edaran ini secara otomatis ini berlaku untuk seterusnya bagi pelaku perjalanan pengguna jasa pelayaran kapal Pelni.
Menurutnya ini menjadi kabar baik juga memberikan kemudahan bagi para calon penumpang kapal KM Kelud.
Otoritas Pelni di Batam telah mendata ada ratusan penumpang yang akan berangkat pada pelayaran pagi lewat Pelabuhan Batu Ampar.
“Kami informasi lagi ke pelaku perjalanan kapal KM Kelud besok yang akan berangkat dari Batam, anda tak perlu antigen atau PCR,” imbau Lan Lan.
Lan Lan menambahkan, warga yang ingin berangkat menggunakan kapal Pelni cukup menunjukkan sertifikat vaksin saat membeli tiket Pelni.
Bisa dibeli di loket Pelni maupun di travel yang tersedia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 sebelumnya menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin covid-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari ke daerah di seluruh Indonesia.
Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengatakan, aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi laut kapal Pelni mulai Selasa (8/3)/2022) siang.
Sesuai ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
"Kami mengikuti apa yang menjadi intruksi pusat. Kita mulai berlakukan per Selasa (8/3) ini," ujarnya di kantor Pelni di Sekupang.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu dalam aturan ini juga menerangkan pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.
"Kalau baru sekali vaksin tetap wajib antigen minimal H-1 atau PCR minimal H-3," jelasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)