TANJUNGPINANG TERKINI

Sah Berlaku, Calon Penumpang Bandara RHF Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Ini Syaratnya

Bandara RHF Tanjungpinang resmi terapkan aturan perjalanan terbaru, Rabu (9/3). Calon penumpang tak perlu surat antigen/PCR jika sudah vaksin lengkap

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sah Berlaku, Calon Penumpang Bandara RHF Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Ini Syaratnya. Foto suasana Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (9/3/2022) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang resmi memberlakukan aturan baru, syarat perjalanan tanpa memerlukan surat rapid test antigen maupun PCR, hari ini Rabu (9/3/2022).

Eksekutif General Manager (EGM) Bandara RHF Tanjungpinang, Ngatimin K Murtono, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan, calon penumpang yang akan berangkat kini tidak perlu antigen ataupun PCR.

“Dengan keluarnya SE 11 dari Satgas dan SE nomor 21 dari Kemenhub maka calon penumpang dari RHF sudah tidak diperlukan lagi rapid test antigen dan PCR,” ucap Ngatimin kepada Tribunbatam.id.

Lebih lanjut, Ngatimin menginformasikan SE yang baru dikeluarkan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis II atau booster.

“Namun demikian Bandara RHF tetap memberlakukan prokes dan jaga jarak. Hal ini semata untuk menjaga agar covid bisa terkendali dengan baik,” imbaunya.

Adapun persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022, tidak diwajibkan RT PCR atau RT Antigen bagi yang sudah divaksin dosis II atau dosis III (Booster).

Kemudian bagi penumpang yang baru divaksin dosis I, syarat perjalanan memperlihatkan hasil negatif RT PCR (3x24) jam atau RT Antigen (1x24) jam.

Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: INI Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang Masuk ke Batam, Bintan dan Bali

Baca juga: Kapankah Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Berlaku? Ini Penjelasan Kemenhub

Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dari Bandara RHF Tanjungpinang, berikut jadwal penerbangan ke berbagai daerah yang bisa anda pesan melalui aplikasi pembelian tiket pesawat.

1.Tanjungpinang - Jakarta, maskapai Citilink, keberangkatan pukul 16.20 WIB, harga tiket Rp. 1.348.900.

2.Tanjungpinang - Natuna (10/3), maskapai Garuda (transit), keberangkatan pukul 09.25 WIB, harga tiket Rp 2.976.268.

3.Tanjungpinang - Letung (10/3), maskapai Garuda (transit), keberangkatan pukul 09.25 WIB, harga tiket Rp 2.634.686.

Syarat Terbaru Naik Pesawat Sesuai Aturan Menhub

Diberitakan, aturan baru menteri perhubungan akhirnya keluar. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara ini merujuk pada terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved