BATAM TERKINI
TERBANG Lewat Bandara Hang Nadim Tak Perlu PCR dan Antigen, Penumpang Bingung Isi e-HAC
Kebijakan bebas PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik sudah berlaku di Bandara Hang Nadim Batam. Namun, penumpang bingung mengisi e-Hac.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan bebas PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudah diberlakukan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berjaga di bandara, mengungkapkan bahwa pemberlakuan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 ini sudah berlangsung sejak Selasa (8/3/2022) kemarin.
Namun, sehari lalu masih banyak calon penumpang yang masih membawa surat hasil negatif PCR atau Antigen-nya.
Kini, menurut pantauan, beberapa calon penumpang sudah dapat langsung masuk ke area check in tanpa melalui validasi KKP.
Loket Validasi KKP yang disediakan di dekat pintu masuk bandara pun tidak seramai biasanya.
Antrean calon penumpang di meja validasi KKP menipis.
Meski demikian, masih ada beberapa orang yang mendatangi petugas KKP untuk menanyakan prosedur pemberlakuan aturan baru tersebut.
Kebanyakan calon penumpang tidak tahu bagaimana mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Ada calon penumpang yang memang tidak memahami aplikasi tersebut, namun ada pula yang tidak memiliki perangkat ponsel yang memadai untuk mengunduh aplikasi.
"Saya nggak bawa surat Antigen, karena udah vaksin dua kali. Tapi hape saya nggak bisa buat download aplikasi PeduliLindungi," ujar Rustam, salah seorang calon penumpang tujuan Padang.
Baca juga: JUMLAH Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam Tambah 72 Pasien, Kini Rawat 394 Orang
Baca juga: Walikota Minta Izin ke Menko Buka Seluruh Pelabuhan Internasional di Batam
Selain itu, calon penumpang juga masih kebingungan mengisi formulir electronic health alert card (e-HAC).
Menurut petugas KKP, apabila tidak memungkinkan mengisi e-HAC di ponsel pribadi, maka calon penumpang boleh mengisinya secara manual di dalam area check in.
"Saya cuma mau menanyakan soal bagaimana cara isi e-HAC itu," jawab seorang calon penumpang tujuan Nias, Rian, ketika ditanyai usai mengantri di loket KKP.
E-HAC adalah formulir yang wajib diisi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan.
Formulir ini bisa diakses dalam aplikasi PeduliLindungi.