INFO PENERBANGAN
Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Tak Perlu Hasil Tes Antigen-PCR asal Sudah Lakukan Ini
Aturan terbaru perjalanan orang sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Penulis: Irfan Azmi Silalahi | Editor: Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah akhirnya memutuskan merelaksasi aturan perjalanan udara, laut dan darat.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana aturan ini diterbitkan pemerintah dan mulai berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022.
Sejalan dengan terbitnya aturan terbaru tersebut, maskapai penerbangan turut melakukan penyesuaian aturan untuk calon penumpangnya.
Seperti yang dilakukan maskapai Garuda Indonesia, yang ikut mengubah syarat perjalaan udaranya.
Dilansir dari situs resminya garuda-indonesia.com, berikut sejumlah aturan yang ditetapkan maskapai ini:
Baca juga: SYARAT NAIK PESAWAT Terbaru tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022
Baca juga: Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas
Persyaratan Umum Penerbangan Domestik
1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga.
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Persyaratan Umum Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia